Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 52312 – Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan

KBLI 52312 adalah kode kelompok “Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5231 (Jasa Intermediasi Transportasi untuk Barang) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
52312
Judul resmi
Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
52 · Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
Golongan
523 · Jasa Intermediasi Transportasi
Subgolongan
5231 · Jasa Intermediasi Transportasi untuk Barang

Uraian resmi KBLI 52312

Kelompok ini mencakup jasa keagenan pengurusan kepentingan kapal transportasi laut , meliputi

  • pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal
  • pengurusan jasa kepelabuhan
  • penunjukan perusahaan bongkar muat
  • penyelesaian dokumen kapal
  • pembukuan dan pencairan muatan
  • penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal
  • penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar
  • pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan
  • jasa keagenan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal. Kelompok ini juga mencakup
  • jasa perantara pengurusan operasional kapal penangkap/pengangkut ikan di laut

Kode lain dalam subgolongan 5231

Perizinan untuk KBLI 52312

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.