KBLI 52313 – Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara Khusus Kargo
KBLI 52313 adalah kode kelompok “Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara Khusus Kargo” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5231 (Jasa Intermediasi Transportasi untuk Barang) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 52313
- Judul resmi
- Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara Khusus Kargo
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 52 · Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
Uraian resmi KBLI 52313
Kelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara khusus kargo dalam menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran. Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas perwakilan operasional transportasi udara untuk penumpang, lihat kelompok 52323
- aktivitas agen penjualan tiket pesawat udara untuk penumpang, lihat kelompok 52321
- aktivitas kantor perwakilan maskapai tanpa melakukan penjualan, lihat kelompok 70100
- aktivitas pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan, lihat kelompok 73100
Kode lain dalam subgolongan 5231
Perizinan untuk KBLI 52313
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.