KBLI 52319 – Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Barang
KBLI 52319 adalah kode kelompok “Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Barang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5231 (Jasa Intermediasi Transportasi untuk Barang) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 52319
- Judul resmi
- Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Barang
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 52 · Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
Uraian resmi KBLI 52319
Kegiatan ini mencakup jasa intermediasi lainnya yang berkaitan dengan transportasi barang tanpa mengoperasikan sarana transportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini juga mencakup
- pemesanan ruang angkut
- pengurusan dokumen pengiriman barang
- penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo
- representasi atas nama pihak pengirim, penerima, atau operator logistik
- aktivitas pengurusan pengiriman barang melalui laut dan agen kargo udara
- pengoperasian platform perantara layanan transportasi barang
- aktivitas agen kepabeanan yang mewakili klien dalam proses kepabeanan. Kelompok ini tidak mencakup
- pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, lihat kelompok 52319,
- perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa, lihat kelompok 46100,
- perantara pemesanan kursi penumpang di kapal atau pesawat udara, lihat subgolongan 5232,
- penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat 6512
- pengangkutan barang itu sendiri, lihat Golongan Pokok 49, 50, dan 51
Kode lain dalam subgolongan 5231
Perizinan untuk KBLI 52319
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.