KBLI 61101 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
KBLI 61101 adalah kode kelompok “Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6110 (Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Nirkabel, dan Satelit) pada kategori K.
- Kode KBLI 2025
- 61101
- Judul resmi
- Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
- Golongan Pokok
- 61 · Telekomunikasi
Uraian resmi KBLI 61101
Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur berbasis kabel (baik kabel darat maupun laut) untuk transmisi suara, data, teks, audio, dan video, termasuk
- penyediaan jaringan akses atau distribusi kabel kepada pelanggan (misalnya rumah/hunian dan kantor)
- penyediaan jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antarwilayah, antarpulau, antarnegara (baik melalui kabel darat maupun sistem komunikasi kabel laut), antargedung, antarsentral telekomunikasi, antarmenara seluler, antarpusat data, atau antarjaringan inti (core network), baik dengan titik akses maupun pelanggan (rumah/hunian dan kantor)
- penyewaan kapasitas jaringan kabel kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas instalasi kabel jaringan tanpa pengoperasian fasilitas, lihat kelompok 43212
Kode lain dalam subgolongan 6110
- 61102Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel
- 61103Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit
- 61104Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider)
- 61105Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data
- 61106Aktivitias Jasa Televisi Protokol Internet (Iptv)
- 61107Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point)
- 61108Aktivitas Jasa Teleponi Dasar
Perizinan untuk KBLI 61101
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.