KBLI 61108 – Aktivitas Jasa Teleponi Dasar
KBLI 61108 adalah kode kelompok “Aktivitas Jasa Teleponi Dasar” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6110 (Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Nirkabel, dan Satelit) pada kategori K.
- Kode KBLI 2025
- 61108
- Judul resmi
- Aktivitas Jasa Teleponi Dasar
- Golongan Pokok
- 61 · Telekomunikasi
Uraian resmi KBLI 61108
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar kepada pelanggan akhir (end user) dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya, baik melalui jaringan tetap, jaringan bergerak, maupun satelit. Layanan ini mencakup komunikasi suara (voice) dasar yang disediakan langsung kepada pelanggan.
Kode lain dalam subgolongan 6110
- 61101Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
- 61102Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel
- 61103Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit
- 61104Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider)
- 61105Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data
- 61106Aktivitias Jasa Televisi Protokol Internet (Iptv)
- 61107Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point)
Perizinan untuk KBLI 61108
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.