KBLI 61201 – Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi
KBLI 61201 adalah kode kelompok “Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6120 (Aktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi untuk Telekomunikasi) pada kategori K.
- Kode KBLI 2025
- 61201
- Judul resmi
- Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi
- Golongan Pokok
- 61 · Telekomunikasi
Uraian resmi KBLI 61201
Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, termasuk aktivitas jual kembali jasa akses internet melalui jaringan antara pelanggan dan Penyedia Layanan Internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP tersebut, seperti akses Internet dial-up, dan sebagainya. Aktivitas pada kelompok ini di dalam pelaksanaannya, Penyelenggara wajib menjamin keberlangsungan layanan, sementara pelaksana jual kembali menggunakan merek dagang Penyelenggara (dengan kemungkinan menambahkan mereknya sendiri), memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan, serta seluruh pendapatan dibukukan sebagai pendapatan Penyelenggara. Penagihan (billing) dilakukan atas nama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Untuk layanan berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali wajib menggunakan alamat IP publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator telekomunikasi yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur jaringan sendiri, lihat kelompok 61104
Kode lain dalam subgolongan 6120
Perizinan untuk KBLI 61201
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.