KBLI 61209 – Aktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi untuk Telekomunikasi Lainnya
KBLI 61209 adalah kode kelompok “Aktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi untuk Telekomunikasi Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6120 (Aktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi untuk Telekomunikasi) pada kategori K.
- Kode KBLI 2025
- 61209
- Judul resmi
- Aktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi untuk Telekomunikasi Lainnya
- Golongan Pokok
- 61 · Telekomunikasi
Uraian resmi KBLI 61209
Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi lainnya, termasuk
- aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit (misalnya membeli dan menjual kembali kapasitas jaringan), termasuk kegiatan broker telekomunikasi dan penjualan kembali kartu panggil prabayar, serta aktivitas terkait
- aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, termasuk aktivitas agen untuk operator telekomunikasi, penjualan paket layanan telepon seluler atas dasar keagenan, aktivitas agen penjualan paket layanan telepon nirkabel yang menjual atas nama operator telekomunikasi nirkabel, serta aktivitas agen untuk operator jaringan virtual seluler (MVNO)
- aktivitas penyediaan akses telepon dan internet di fasilitas yang terbuka untuk publik, seperti warung telepon (wartel) dan warung internet (warnet)
Kode lain dalam subgolongan 6120
Perizinan untuk KBLI 61209
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.