Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 62193 – Aktivitas Pengembangan Aplikasi Berbasis Teknologi Blockchain

KBLI 62193 adalah kode kelompok “Aktivitas Pengembangan Aplikasi Berbasis Teknologi Blockchain” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6219 (Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya) pada kategori K.

Kode KBLI 2025
62193
Judul resmi
Aktivitas Pengembangan Aplikasi Berbasis Teknologi Blockchain
Kategori
K · Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya
Golongan Pokok
62 · Aktivitas Pemrograman, Konsultansi Komputer, dan Aktivitas Terkait
Golongan
621 · Aktivitas Pemrograman Komputer
Subgolongan
6219 · Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya

Uraian resmi KBLI 62193

Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan aplikasi berbasis teknologi blockchain, seperti perancangan dan penulisan kode program untuk membuat dan mengimplementasikan smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat, serta pengembangan aplikasi berbasis teknologi ledger terdistribusi lainnya. Kelompok ini tidak mencakup

  • perdagangan aset kripto atau bursa berjangka komoditas kripto, lihat subgolongan 6612
  • aktivitas jasa pengolahan data berbasis teknologi blockchain dan/atau teknologi pencatatan terdistribusi lainnya, lihat subgolongan 6310
  • aktivitas konsultansi dan perencanaan sistem yang mengintegrasikan teknologi blockchain, lihat subgolongan 6220

Kode lain dalam subgolongan 6219

Perizinan untuk KBLI 62193

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.