Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 86910 – Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Kesehatan Medis, Kedokteran Gigi, dan Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya

KBLI 86910 adalah kode kelompok “Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Kesehatan Medis, Kedokteran Gigi, dan Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8691 (Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Kesehatan Medis, Kedokteran Gigi dan Pelayanan Kesehatan Manusia) pada kategori R.

Kode KBLI 2025
86910
Judul resmi
Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Kesehatan Medis, Kedokteran Gigi, dan Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya
Kategori
R · Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
Golongan Pokok
86 · Aktivitas Kesehatan Manusia
Golongan
869 · Aktivitas Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya
Subgolongan
8691 · Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Kesehatan Medis, Kedokteran Gigi dan Pelayanan Kesehatan Manusia

Uraian resmi KBLI 86910

Kelompok ini mencakup jasa intermediasi medis, kedokteran gigi, dan layanan kesehatan manusia lainnya, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan imbalan biaya atau komisi, tanpa penyediaan layanan medis, kedokteran gigi, dan kesehatan manusia lainnya yang dimediasi oleh perantara. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau saluran nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door, telepon, surat, dll.), misalnya layanan telemedisin. Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan medis, gigi dan kesehatan manusia lainnya. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup

  • reservasi janji temu untuk kunjungan medis. Kelompok ini tidak mencakup
  • jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan berbasis residensial, lihat subgolongan 8791

Perizinan untuk KBLI 86910

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.