Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 87101 – Aktivitas Perawatan dan Pemulihan Kesehatan Berbasis Residensial oleh Pemerintah

KBLI 87101 adalah kode kelompok “Aktivitas Perawatan dan Pemulihan Kesehatan Berbasis Residensial oleh Pemerintah” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8710 (Aktivitas Perawatan dan Pemulihan Kesehatan Berbasis Residensial) pada kategori R.

Kode KBLI 2025
87101
Judul resmi
Aktivitas Perawatan dan Pemulihan Kesehatan Berbasis Residensial oleh Pemerintah
Kategori
R · Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
Golongan Pokok
87 · Aktivitas Perawatan Berbasis Residensial
Golongan
871 · Aktivitas Perawatan dan Pemulihan Kesehatan Berbasis Residensial
Subgolongan
8710 · Aktivitas Perawatan dan Pemulihan Kesehatan Berbasis Residensial

Uraian resmi KBLI 87101

Kelompok ini mencakup meliputi aktivitas penyediaan perawatan residensial, dengan bantuan, medis, perawatan keperawatan, dan rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah. Fasilitas ini memiliki staf inti tetap yang terdiri dari perawat praktik terdaftar atau berlisensi bersama dengan staf lain, memberikan perawatan keperawatan yang dikombinasikan dengan perawatan pribadi. Layanan perawatan medis atau keperawatan biasanya meliputi pemberian obat, melakukan diagnosis medis, dan merawat luka, dan biasanya diberikan tanpa pengawasan dokter medis yang bertugas di fasilitas tersebut.

Kode lain dalam subgolongan 8710

Perizinan untuk KBLI 87101

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.