KBLI 87201 – Aktivitas Perawatanuntuk Orang yang Hidup dengan atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental atau Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial oleh Pemerintah
KBLI 87201 adalah kode kelompok “Aktivitas Perawatanuntuk Orang yang Hidup dengan atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental atau Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial oleh Pemerintah” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8720 (Aktivitas Perawatan untuk Orang yang Hidup dengan atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental atau Korban Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial) pada kategori R.
- Kode KBLI 2025
- 87201
- Judul resmi
- Aktivitas Perawatanuntuk Orang yang Hidup dengan atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental atau Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial oleh Pemerintah
- Golongan Pokok
- 87 · Aktivitas Perawatan Berbasis Residensial
Uraian resmi KBLI 87201
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensialyang dikelola oleh pemerintah dalam memberikan pengawasan dan konseling, serta pelayanan bagi penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa memandang usia. Kelompok ini mencakup
- kegiatan fasilitas pengobatan bagi korban penyalahgunaan obat terlarang
- kegiatan rumah pemulihan kesehatan disabilitas mental, intelektual, dan korban penyalahgunaan obat terlarang
- kegiatan rumah tinggal kelompok
- kegiatan rumah singgah kesehatan penyandang disabilitas mental
- kegiatan tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki disabilitas intelektual
Kode lain dalam subgolongan 8720
Perizinan untuk KBLI 87201
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.