Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 87302 – Aktivitas Sosial untuk Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas Fisik oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (Lks)

KBLI 87302 adalah kode kelompok “Aktivitas Sosial untuk Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas Fisik oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (Lks)” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8730 (Aktivitas Perawatanuntuk Orang Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas Fisik Berbasis Residensial) pada kategori R.

Kode KBLI 2025
87302
Judul resmi
Aktivitas Sosial untuk Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas Fisik oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (Lks)
Kategori
R · Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
Golongan Pokok
87 · Aktivitas Perawatan Berbasis Residensial
Golongan
873 · Aktivitas Perawatan untuk Orang Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas Fisik Berbasis Residensial
Subgolongan
8730 · Aktivitas Perawatanuntuk Orang Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas Fisik Berbasis Residensial

Uraian resmi KBLI 87302

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa perawatan atau pelayanan perawatan secara personal yang dikelola oleh lembaga kesejahteraan sosial untuk orang lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Aktivitas pelayanan keperawatan terkadang disediakan untuk pasien di tempat terpisah.

Kode lain dalam subgolongan 8730

Perizinan untuk KBLI 87302

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.