KBLI 88102 – Aktivitas Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial tanpa Akomodasi untuk Orang Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas
KBLI 88102 adalah kode kelompok “Aktivitas Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial tanpa Akomodasi untuk Orang Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8810 (Aktivitas Sosial tanpa Akomodasi untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas) pada kategori R.
- Kode KBLI 2025
- 88102
- Judul resmi
- Aktivitas Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial tanpa Akomodasi untuk Orang Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas
- Golongan Pokok
- 88 · Aktivitas Sosial tanpa Akomodasi
Uraian resmi KBLI 88102
Kelompok ini mencakup
- penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, rujukan, dan jasa sejenis yang ditujukan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain yang diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) nonprofit:
- kegiatan kunjungan orang lanjut usia dan penyandang disabilitas
- kegiatan pengasuhan/day-care bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas
- kegiatan pelayanan yang membantu lanjut usia atau penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL)
- kegiatan rehabilitasi sosial, habilitasi, dan vokasional pekerjaan untuk penyandang disabilitas, dengan komponen pendidikannya terbatas. Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan pengasuhan
- kegiatan keperawatan di rumah sebagai bagian dari layanan perawatan rumah.
Kode lain dalam subgolongan 8810
Perizinan untuk KBLI 88102
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.