KBLI 88902 – Aktivitas Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial tanpa Akomodasi Lainnya
KBLI 88902 adalah kode kelompok “Aktivitas Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial tanpa Akomodasi Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8890 (Aktivitas Sosial tanpa Akomodasi Lainnya) pada kategori R.
- Kode KBLI 2025
- 88902
- Judul resmi
- Aktivitas Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial tanpa Akomodasi Lainnya
- Golongan Pokok
- 88 · Aktivitas Sosial tanpa Akomodasi
Uraian resmi KBLI 88902
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan, dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kelompok ini mencakup
- jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja
- kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak
- jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi utang-piutang
- kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan
- kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran, dan lainlain, termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama
- kegiatan rehabilitasi untuk pengangguran, dengan komponen pendidikan terbatas
- penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan sosial
- perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas
- fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain
Kode lain dalam subgolongan 8890
Perizinan untuk KBLI 88902
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.