KBLI 90111 – Aktivitas Penciptaan Karya Sastra
KBLI 90111 adalah kode kelompok “Aktivitas Penciptaan Karya Sastra” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9011 (Aktivitas Penciptaan Karya Sastra dan Komposisi Musik) pada kategori S.
- Kode KBLI 2025
- 90111
- Judul resmi
- Aktivitas Penciptaan Karya Sastra
Uraian resmi KBLI 90111
Kelompok ini mencakup
- aktivitas penulisan, penyuntingan (editing) yang dilakukan oleh penulis individu, untuk berbagi jenis tulisan/topik baik atas nama sendiri atau orang lain, baik berupa fiksi maupun nonfiksi, baik cetak maupun digital, seperti cerita pendek (cerpen) dan novel
- aktivitas penulisan skrip, seperti skrip untuk film, televisi, radio, permainan komputer, dan animasi
- aktivitas bloger independen
- aktivitas penulisan teknis (technical writing). Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyair dan penciptaan karya sastra lainnya yang sejenis. Kelompok ini tidak mencakup
- produksi, reproduksi, distribusi buku dan musik, lihat kategori J
- penerjemah untuk penyuntingan buku, lihat golongan 743
- aktivitas musisi independen dan aktor dalam berbagai macam konten video dan audiovisual, lihat subgolongan 9020
Kode lain dalam subgolongan 9011
Perizinan untuk KBLI 90111
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.