KBLI 90120 – Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa
KBLI 90120 adalah kode kelompok “Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9012 (Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa) pada kategori S.
- Kode KBLI 2025
- 90120
- Judul resmi
- Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa
- Subgolongan
- 9012 · Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa
Uraian resmi KBLI 90120
Kelompok ini mencakup aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa melalui berbagai macam medium dan metode, baik yang berwujud/tangible atau tidak berwujud/intangible. Kelompok ini mencakup
- aktivitas seniman independen seperti pematung, pelukis, kartunis, kaligrafer, pemahat, pensketsa, dan seniman kriya
- penciptaan karya seni rupa digital
- penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan pengolahan patung batu, selain karya seni asli, lihat subgolongan 2396
- produksi gambar bergerak dan video, lihat subgolongan 5911, 5912
- pengoperasian bioskop, lihat subgolongan 5914
- aktivitas pemain teater perorangan atau agensi seni, lihat subgolongan 7499
- aktivitas casting, lihat subgolongan 7810
- pemesanan dan penjualan tiket untuk teater, olahraga dan hiburan lainnya, lihat subgolongan 7990
- aktivitas fotografi, lihat subgolongan 7420
- aktivitas koreografi, lihat subgolongan 9013
- jasa restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang dilakukan oleh museum itu sendiri, lihat golongan 912
- restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang tidak dilakukan oleh pihak lain, lihat golongan 913
- penciptaan dan pertunjukan lampu dan suara, lihat subgolongan 9329
- aktivitas desain grafis, lihat kelompok 74192
Perizinan untuk KBLI 90120
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.