Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 90310 – Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian

KBLI 90310 adalah kode kelompok “Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9031 (Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian) pada kategori S.

Kode KBLI 2025
90310
Judul resmi
Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian
Kategori
S · Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi
Golongan Pokok
90 · Aktivitas Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
Golongan
903 · Aktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
Subgolongan
9031 · Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian

Uraian resmi KBLI 90310

Kelompok ini mencakup

  • pengoperasian fasilitas kesenian, seperti auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater, serta pusat kebudayaan/taman budaya
  • pengoperasian fasilitas kesenian yang mendukung penciptaan karya seni rupa dan fasilitas kesenian lainnya. Kelompok ini juga mencakup
  • pengoperasian lokasi (venue) pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas yang sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan. Kelompok ini tidak mencakup :
  • perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian), lihat subgolongan 4769
  • pengoperasian gedung bioskop, lihat subgolongan 5914
  • pemesanan dan penjualan tiket pertunjukan teater, olahraga, serta aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya, lihat subgolongan 7990
  • pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri, lihat subgolongan 9020
  • pengoperasian berbagai jenis museum, lihat subgolongan 9020
  • pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan sebagai aktivitas utama, lihat subgolongan 9329

Perizinan untuk KBLI 90310

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.