KBLI 90399 – Aktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan Lainnya
KBLI 90399 adalah kode kelompok “Aktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9039 (Aktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan Lainnya) pada kategori S.
- Kode KBLI 2025
- 90399
- Judul resmi
- Aktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan Lainnya
Uraian resmi KBLI 90399
Kelompok ini mencakup aktivitas penunjang dalam memproduksi dan menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung secara langsung/live, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, sandiwara, pantomim, tari, pertunjukan kesenian daerah (wayang orang, lenong), band, dan orkestra. Kelompok ini mencakup aktivitas produser, manajer panggung (stage manager), manajer seni, desainer pengaturan panggung (stage-set), dan pembangun/skenografer/perupa (seni rupa panggung/artistik panggung), scene-shifters, penata cahaya/lighting engineers, dan penata suara (sound system). Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas sutradara, dramaturgi, direktur artistik, promotor film, serta pembuat dan pengawas program
- aktivitas kurator
- aktivitas kritikus sastra, kritikus seni rupa
Kode lain dalam subgolongan 9039
Perizinan untuk KBLI 90399
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.