Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 91111 – Aktivitas Perpustakaan Pemerintah

KBLI 91111 adalah kode kelompok “Aktivitas Perpustakaan Pemerintah” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9111 (Aktivitas Perpustakaan) pada kategori S.

Kode KBLI 2025
91111
Judul resmi
Aktivitas Perpustakaan Pemerintah
Kategori
S · Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi
Golongan Pokok
91 · Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya
Golongan
911 · Aktivitas Perpustakaan dan Kearsipan
Subgolongan
9111 · Aktivitas Perpustakaan

Uraian resmi KBLI 91111

Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, perawatan, pelestarian dan penilaian (appraisal) perpustakaan, yang dilakukan oleh institusi pemerintah, baik di level nasional, regional, maupun lokal, dan tidak berada di bawah naungan lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lain. Kelompok ini mencakup

  • aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam perpustakaan pemerintah (termasuk perpustakaan digital), ruang baca, ruang dengar dan ruang lihat
  • pengorganisasian koleksi perpustakaan pemerintah baik yang bersifat khusus atau tidak
  • pengatalogan koleksi perpustakaan pemerintah
  • peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, kaset/tape, karya seni, dan lain-lain perpustakaan pemerintah
  • aktivitas pencarian kembali dokumen perpustakaan pemerintah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, dan lain sebagainya

Kode lain dalam subgolongan 9111

Perizinan untuk KBLI 91111

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.