KBLI 91221 – Aktivitas Situs Bersejarah dan Monumen yang Dikelola Pemerintah
KBLI 91221 adalah kode kelompok “Aktivitas Situs Bersejarah dan Monumen yang Dikelola Pemerintah” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9122 (Aktivitas Situs Bersejarah dan Monumen) pada kategori S.
- Kode KBLI 2025
- 91221
- Judul resmi
- Aktivitas Situs Bersejarah dan Monumen yang Dikelola Pemerintah
Uraian resmi KBLI 91221
Kelompok ini mencakup aktivitas pemerintah dalam pengoperasian dan pelestarian tempat-tempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, baik berupa lanskap, taman, bangunan maupun situs (warisan budaya yang dibangun atau warisan alam) yang mempunyai nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, seperti candi, makam wali, dan masjid bersejarah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemerintah dalam:
- pengoperasian dan pelestarian situs dan bangunan bersejarah
- pengoperasian dan pelestarian situs arkeologi yang terbuka untuk pengunjung
Kode lain dalam subgolongan 9122
Perizinan untuk KBLI 91221
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.