KBLI 91300 – Konservasi, Restorasi, dan Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Warisan Budaya
KBLI 91300 adalah kode kelompok “Konservasi, Restorasi, dan Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Warisan Budaya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9130 (Konservasi, Restorasi, dan Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Warisan Budaya) pada kategori S.
- Kode KBLI 2025
- 91300
- Judul resmi
- Konservasi, Restorasi, dan Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Warisan Budaya
Uraian resmi KBLI 91300
Kelompok ini mencakup
- aktivitas yang berkaitan dengan pengukuran dan tindakan untuk konservasi preventif, konservasi dan restorasi kuratif, meliputi konsultansi dengan mempertimbangkan signifikansi nyata dan tidak nyata dari warisan budaya dan keberlanjutan. Pada setiap jenis bahan dan permukaan, kegiatan ini mencakup aset arkeologi yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan, kulit, dokumen arsip, dokumen grafis dan cetak serta panel kayu, objek seni, ubin keramik, pandai emas, lukisan kanvas, lukisan mural, fotografi, patung, tekstil termasuk sulaman, kaca patri, objek ilmiah dan industri
- aktivitas yang berkaitan dengan digitalisasi warisan budaya (baik yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan),
pengumpulan data, pengelolaan koleksi, replika virtual, dan aktivitas lainnya melalui sarana digital untuk memastikan pelestarian warisan budaya. Kelompok ini tidak mencakup
- restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan 3319
- renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F
- aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi dan restorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan 7110
- ilmu pengetahuan konservasi (penelitian dan pengembangan yang ditujukan untuk warisan budaya), lihat golongan pokok 72
- ekskavasi arkeologi, lihat golongan 722
- jasa seperti restorasi karya seni dan benda koleksi museum serta konservasi preventif karya seni yang dilakukan secara internal oleh unit yang diklasifikasikan dalam golongan 912, lihat golongan 912
- restorasi furnitur (kecuali restorasi tipe museum), lihat subgolongan 9524
- reparasi alat musik (kecuali organ dan alat musik bersejarah), lihat subgolongan 9529
Perizinan untuk KBLI 91300
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.