Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 91424 – Taman Wisata Alam

KBLI 91424 adalah kode kelompok “Taman Wisata Alam” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9142 (Aktivitas Aktivitas Cagar Alam) pada kategori S.

Kode KBLI 2025
91424
Judul resmi
Taman Wisata Alam
Kategori
S · Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi
Golongan Pokok
91 · Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya
Golongan
914 · Aktivitas Taman Botani, Kebun Binatang, dan Cagar Alam
Subgolongan
9142 · Aktivitas Aktivitas Cagar Alam

Uraian resmi KBLI 91424

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan penyediaan sarana di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti Taman Wisata Alam Pulau Weh (Aceh), Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu (Jawa Barat), Taman Wisata Alam Teluk Lasolo (Sulawesi Tenggara), Taman Wisata Alam Pananjung Pangandaran (Jawa Barat), dan Taman Wisata Alam Batu Putih (Sulawesi Utara).

Kode lain dalam subgolongan 9142

Perizinan untuk KBLI 91424

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.