Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 93193 – Aktivitas Perburuan di Kawasan Buru

KBLI 93193 adalah kode kelompok “Aktivitas Perburuan di Kawasan Buru” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9319 (Aktivitas Lainnya yang Berkaitan dengan Olahraga) pada kategori S.

Kode KBLI 2025
93193
Judul resmi
Aktivitas Perburuan di Kawasan Buru
Kategori
S · Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi
Golongan Pokok
93 · Aktivitas Olahraga, Hiburan, dan Rekreasi
Golongan
931 · Aktivitas Olahraga
Subgolongan
9319 · Aktivitas Lainnya yang Berkaitan dengan Olahraga

Uraian resmi KBLI 93193

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan aktivitas perburuan di suatu kawasan yang di dalamnya terdapat potensi satwa buru, baik

berupa kebun buru, taman buru atau pun areal buru yang diperuntukan untuk rekreasi maupun olahraga, termasuk penyediaan sarana dan prasarana berburu, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan), dan Taman Buru Moyo.

Kode lain dalam subgolongan 9319

Perizinan untuk KBLI 93193

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.