KBLI 52101 – Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang
KBLI 52101 adalah kode kelompok “Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5210 (Pergudangan dan Penyimpanan) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 52101
- Judul resmi
- Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 52 · Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
- Subgolongan
- 5210 · Pergudangan dan Penyimpanan
Uraian resmi KBLI 52101
Kelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan gudang yang menyediakan gudang sistem resi gudang (G-SRG), meliputi penyimpanan, pemeliharaan dan penerbitan resi gudang atas barang yang disimpan di gudang sistem resi gudang oleh pemilik/pihak lain. Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas
- pengoperasian gudang dingin dengan sistem resi gudang
- pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan sistem resi gudang. Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104
- pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun, lihat kelompok 52105
- pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 52106
- pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif, lihat kelompok 52107
Kode lain dalam subgolongan 5210
Perizinan untuk KBLI 52101
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.