KBLI 52106 – Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion
KBLI 52106 adalah kode kelompok “Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5210 (Pergudangan dan Penyimpanan) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 52106
- Judul resmi
- Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 52 · Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
- Subgolongan
- 5210 · Pergudangan dan Penyimpanan
Uraian resmi KBLI 52106
Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion dengan sistem resi gudang
- pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion
- pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas
- pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian penyimpanan barang radioaktif yang berasal dari alam, lihat kelompok 52107
Kode lain dalam subgolongan 5210
Perizinan untuk KBLI 52106
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.