Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 52102 – Aktivitas Gudang Dingin

KBLI 52102 adalah kode kelompok “Aktivitas Gudang Dingin” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5210 (Pergudangan dan Penyimpanan) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
52102
Judul resmi
Aktivitas Gudang Dingin
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
52 · Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
Golongan
521 · Pergudangan dan Penyimpanan
Subgolongan
5210 · Pergudangan dan Penyimpanan

Uraian resmi KBLI 52102

Kelompok ini mencakup pengoperasian penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Kelompok ini juga mencakup

  • pengoperasian gudang dingin di kawasan berikat
  • pengoperasian gudang pembekuan cepat (blast freezing)
  • pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan pembekuan atau pendingin. Kelompok ini tidak mencakup
  • pengoperasian gudang dingin dengan sistem resi gudang, lihat kelompok 52101
  • pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104
  • pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan barang berbahaya dan beracun, lihat kelompok 52105
  • pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 52106
  • pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif, lihat kelompok 52107

Kode lain dalam subgolongan 5210

Perizinan untuk KBLI 52102

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.