Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 52107 – Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif

KBLI 52107 adalah kode kelompok “Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5210 (Pergudangan dan Penyimpanan) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
52107
Judul resmi
Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
52 · Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
Golongan
521 · Pergudangan dan Penyimpanan
Subgolongan
5210 · Pergudangan dan Penyimpanan

Uraian resmi KBLI 52107

Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari alam yang termasuk dalam naturally occuring radioactive material (NORM) atau mineral ikutan radioaktif yang berasal dari penambangan pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup

  • pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif dengan sistem resi gudang
  • pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif
  • pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas
  • pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup
  • pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 52106

Kode lain dalam subgolongan 5210

Perizinan untuk KBLI 52107

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.