Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 52221 – Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

KBLI 52221 adalah kode kelompok “Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5222 (Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan) pada kategori H.

Kode KBLI 2025
52221
Judul resmi
Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut
Kategori
H · Transportasi dan Penyimpanan
Golongan Pokok
52 · Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
Golongan
522 · Aktivitas Penunjang Transportasi
Subgolongan
5222 · Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan

Uraian resmi KBLI 52221

Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan jasa kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. Kelompok ini juga mencakup

  • pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga
  • pengoperasian navigasi pelayaran laut
  • pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion)
  • pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya sebagai bagian dari layanan kepelabuhan laut
  • pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup
  • penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240
  • pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329
  • pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya yang bukan bagian dari layanan kepelabuhan laut, lihat kelompok 52105

Kode lain dalam subgolongan 5222

Perizinan untuk KBLI 52221

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.