KBLI 52224 – Aktivitas Pelabuhan Perikanan
KBLI 52224 adalah kode kelompok “Aktivitas Pelabuhan Perikanan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5222 (Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan) pada kategori H.
- Kode KBLI 2025
- 52224
- Judul resmi
- Aktivitas Pelabuhan Perikanan
- Kategori
- H · Transportasi dan Penyimpanan
- Golongan Pokok
- 52 · Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
Uraian resmi KBLI 52224
Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan. Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga
- pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion)
- pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan. Kelompok ini tidak mencakup
- penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240
- pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329
Kode lain dalam subgolongan 5222
- 52221Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut
- 52222Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau
- 52223Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan
- 52225Aktivitas Pengelolaan Kapal
- 52226Aktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya
- 52227Angkutan Perairan Pelabuhan
- 52229Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan Lainnya
Perizinan untuk KBLI 52224
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.