Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 55102 – Aktivitas Hotel Bintang Empat

KBLI 55102 adalah kode kelompok “Aktivitas Hotel Bintang Empat” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5510 (Aktivitas Penyediaan Hotel dan Akomodasi Sejenisnya) pada kategori I.

Kode KBLI 2025
55102
Judul resmi
Aktivitas Hotel Bintang Empat
Kategori
I · Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
Golongan Pokok
55 · Penyediaan Akomodasi
Golongan
551 · Aktivitas Penyediaan Hotel dan Akomodasi Sejenisnya
Subgolongan
5510 · Aktivitas Penyediaan Hotel dan Akomodasi Sejenisnya

Uraian resmi KBLI 55102

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang empat, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.

Kode lain dalam subgolongan 5510

Perizinan untuk KBLI 55102

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.