KBLI 55400 – Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi
KBLI 55400 adalah kode kelompok “Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5540 (Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi) pada kategori I.
- Kode KBLI 2025
- 55400
- Judul resmi
- Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi
- Golongan Pokok
- 55 · Penyediaan Akomodasi
- Subgolongan
- 5540 · Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi
Uraian resmi KBLI 55400
Kelompok ini mencakup intermediasi seluruh jenis akomodasi dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan balas jasa atau komisi tertentu. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluranl nondigital (telepon, pos, dll). Balas jasa atau komisi dapat diterima baik dari klien atau penyedia akomodasi. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan. Kelompok ini juga mencakup
- jasa pertukaran time-share
- jasa pemesanan akomodasi. Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan yang mengkombinasikan akomodasi, liburan, dan makanan seperti agen perjalanan dan operator tur, lihat subgolongan 7911, 7912
Perizinan untuk KBLI 55400
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.