Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 74111 – Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan

KBLI 74111 adalah kode kelompok “Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7411 (Aktivitas Desain Industri) pada kategori N.

Kode KBLI 2025
74111
Judul resmi
Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan
Kategori
N · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Golongan Pokok
74 · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya
Golongan
741 · Aktivitas Desain Khusus
Subgolongan
7411 · Aktivitas Desain Industri

Uraian resmi KBLI 74111

Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk, alat pendukung produksi, dan komponen dalam pembuatan alat transportasi dan permesinan. Kelompok ini mencakup

  • desain untuk produk sepeda dan kendaraan yang ditarik binatang
  • desain untuk produk kereta tangan, kereta dorong, kereta bayi, kursi roda, dan tandu
  • desain untuk produk kendaraan di atas rel
  • desain untuk produk pengangkat kursi dan ski
  • desain untuk produk elevator dan alat angkat
  • desain untuk produk kendaraan bermotor, kapal dan pesawat terbang, serta pesawat luar angkasa
  • desain untuk produk ban dan rantai antislip dan komponen maupun aksesori kendaraan
  • desain untuk produk mesin, pompa, dan kompresor
  • desain untuk produk mesin pertanian dan konstruksi maupun mesin tekstil. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak

khusus.

Kode lain dalam subgolongan 7411

Perizinan untuk KBLI 74111

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.