Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 74113 – Aktivitas Desain Tekstil, Mode/Fesyen, dan Garmen

KBLI 74113 adalah kode kelompok “Aktivitas Desain Tekstil, Mode/Fesyen, dan Garmen” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7411 (Aktivitas Desain Industri) pada kategori N.

Kode KBLI 2025
74113
Judul resmi
Aktivitas Desain Tekstil, Mode/Fesyen, dan Garmen
Kategori
N · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Golongan Pokok
74 · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya
Golongan
741 · Aktivitas Desain Khusus
Subgolongan
7411 · Aktivitas Desain Industri

Uraian resmi KBLI 74113

Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk tekstil, fesyen, dan garmen. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus. Kelompok ini mencakup

  • desain untuk produk kain dan tenun
  • desain untuk produk crocheted
  • desain untuk produk pakaian dan pakaian dalam
  • desain untuk produk tutup kepala
  • desain untuk produk alas kaki, kaus kaki, stoking, dan tali sepatu
  • desain untuk produk tas, koper, peti
  • desain untuk produk dasi, selendang, syal, dan saputangan
  • desain untuk produk sarung tangan, payung, tongkat, kipas
  • desain untuk produk pita, ikat rambut, aksesori pakaian, dan hiasan lainnya
  • desain untuk produk perhiasan

Kode lain dalam subgolongan 7411

Perizinan untuk KBLI 74113

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.