Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 74112 – Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur

KBLI 74112 adalah kode kelompok “Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7411 (Aktivitas Desain Industri) pada kategori N.

Kode KBLI 2025
74112
Judul resmi
Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur
Kategori
N · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Golongan Pokok
74 · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya
Golongan
741 · Aktivitas Desain Khusus
Subgolongan
7411 · Aktivitas Desain Industri

Uraian resmi KBLI 74112

Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri peralatan rumah tangga dan furnitur. Kelompok ini mencakup

  • desain untuk produk pecah belah, peralatan makan, memasak dan menyajikan serta mennyimpan makanan
  • desain untuk produk perlengkapan perapian
  • desain untuk produk peralatan tidur, meja, dan kursi
  • desain untuk produk perabot (alat-alat) penyimpanan
  • desain untuk produk cermin dan bingkai
  • desain untuk produk gantungan pakaian
  • desain untuk produk gorden dan tirai
  • desain untuk produk ornamen dinding/meja, vas, pot
  • desain untuk produk medali dan sabuk
  • desain untuk produk bendera dan dekorasi festival
  • desain untuk produk bunga, buah, dan tanaman buatan. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus

Kode lain dalam subgolongan 7411

Perizinan untuk KBLI 74112

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.