Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 74117 – Aktivitas Desain Produk Kesehatan, Kosmetik, dan Perlengkapan Laboratorium

KBLI 74117 adalah kode kelompok “Aktivitas Desain Produk Kesehatan, Kosmetik, dan Perlengkapan Laboratorium” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7411 (Aktivitas Desain Industri) pada kategori N.

Kode KBLI 2025
74117
Judul resmi
Aktivitas Desain Produk Kesehatan, Kosmetik, dan Perlengkapan Laboratorium
Kategori
N · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Golongan Pokok
74 · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya
Golongan
741 · Aktivitas Desain Khusus
Subgolongan
7411 · Aktivitas Desain Industri

Uraian resmi KBLI 74117

Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan dan pengembangan desain produk kesehatan, kosmestik, dan perlengkapan laboratorium. Kelompok ini juga mencakup

  • desain untuk produk peralatan dan bahan medis, laboratorium, rumah sakit
  • desain alat kesehatan
  • desain untuk produk prostetik
  • desain untuk produk obat-obatan dan kosmetik
  • desain kemasan dan wadah kosmetik
  • desain untuk produk perlengkapan salon kecantikan dan toilet
  • desain untuk produk rambut palsu dan sejenisnya. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus

Kode lain dalam subgolongan 7411

Perizinan untuk KBLI 74117

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.