KBLI 74117 – Aktivitas Desain Produk Kesehatan, Kosmetik, dan Perlengkapan Laboratorium
KBLI 74117 adalah kode kelompok “Aktivitas Desain Produk Kesehatan, Kosmetik, dan Perlengkapan Laboratorium” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7411 (Aktivitas Desain Industri) pada kategori N.
- Kode KBLI 2025
- 74117
- Judul resmi
- Aktivitas Desain Produk Kesehatan, Kosmetik, dan Perlengkapan Laboratorium
- Golongan Pokok
- 74 · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya
- Golongan
- 741 · Aktivitas Desain Khusus
- Subgolongan
- 7411 · Aktivitas Desain Industri
Uraian resmi KBLI 74117
Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan dan pengembangan desain produk kesehatan, kosmestik, dan perlengkapan laboratorium. Kelompok ini juga mencakup
- desain untuk produk peralatan dan bahan medis, laboratorium, rumah sakit
- desain alat kesehatan
- desain untuk produk prostetik
- desain untuk produk obat-obatan dan kosmetik
- desain kemasan dan wadah kosmetik
- desain untuk produk perlengkapan salon kecantikan dan toilet
- desain untuk produk rambut palsu dan sejenisnya. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus
Kode lain dalam subgolongan 7411
- 74111Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan
- 74112Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur
- 74113Aktivitas Desain Tekstil, Mode/Fesyen, dan Garmen
- 74114Aktivitas Desain Industri Strategis dan Pertahanan
- 74115Aktivitas Desain Alat Komunikasi dan Elektronika
- 74116Aktivitas Desain Peralatan Olahraga dan Permainan
- 74118Aktivitas Desain Pengemasan
- 74119Aktivitas Desain Industri Lainnya
Perizinan untuk KBLI 74117
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.