Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 56102 – Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap

KBLI 56102 adalah kode kelompok “Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5610 (Aktivitas Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling) pada kategori I.

Kode KBLI 2025
56102
Judul resmi
Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap
Kategori
I · Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
Golongan Pokok
56 · Aktivitas Penyediaan Makanan dan Minuman
Golongan
561 · Aktivitas Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling
Subgolongan
5610 · Aktivitas Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling

Uraian resmi KBLI 56102

Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di bangunan tidak tetap/ tidak permanen, baik yang memiliki kemampuan untuk berpindah-pindah dan dibongkar pasang maupun tidak, serta yang dijual secara keliling menggunakan kendaraan bermotor/ bukan, seperti warung tenda, penjual makanan keliling dengan gerobak dorong, food truck, dan stan makanan.

Kode lain dalam subgolongan 5610

Perizinan untuk KBLI 56102

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.