Jasa Pengurusan KITAS Tangerang
IzinBeres mengurus KITAS investor, KITAS kerja beserta RPTKA, KITAS keluarga, dan perpanjangan untuk warga asing yang tinggal atau bekerja di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. Biaya jasa mulai Rp 8,5 juta. Kantor kami di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, sehingga staf bisa mendampingi Anda ke kantor imigrasi dan ke lokasi perusahaan.
Ditinjau secara hukum oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres · 7 Oktober 2026
Syarat KITAS ditetapkan pusat dan sama di seluruh Indonesia. Di Tangerang, yang membuat berbeda adalah banyaknya tenaga kerja asing di kawasan industri dan pengawasan daerah yang aktif. Pemkot dan Pemkab Tangerang memungut retribusi penggunaan TKA, dan tim gabungan pengawasan orang asing rutin datang ke perusahaan.
Artinya, KITAS yang terbit bukan akhir urusan. Jabatan di RPTKA harus cocok dengan pekerjaan sehari-hari, data sponsor di OSS harus rapi, dan dokumen harus siap ditunjukkan saat ada pemeriksaan. Kantor kami berada di Tangerang sendiri, jadi pendampingan ke kantor imigrasi maupun ke pabrik Anda tidak memerlukan perjalanan luar kota.
Fakta lokal Tangerang yang memengaruhi KITAS Anda
| Hal | Yang tercatat di sumber resmi | Artinya bagi pemohon dan sponsor |
|---|---|---|
| Retribusi TKA Kota Tangerang | Pemkot Tangerang (berita 20 Mei 2026): retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) mencapai Rp 6,45 miliar pada 2024 (115,69% target) dan Rp 8 miliar pada 2025 (133,38% target). Rapat koordinasi dan evaluasi penggunaan TKA digelar lewat DPMPTSP Kota Tangerang. | Penggunaan TKA di Kota Tangerang terus naik dan dievaluasi pemda. Pemkot menekankan transfer ilmu ke pekerja lokal, jadi siapkan tenaga kerja pendamping sesuai RPTKA. |
| RPTKA perpanjangan di Kabupaten Tangerang | Disnaker Kabupaten Tangerang (berita 14 April 2025): rekonsiliasi penerimaan retribusi pengesahan RPTKA perpanjangan dilakukan bersama Bapenda dan BPKAD untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam satu daerah Kabupaten Tangerang; capaian triwulan I 2025 sebesar 130,63% target. | Untuk perpanjangan dengan lokasi kerja hanya di Kabupaten Tangerang, DKPTKA perpanjangan masuk sebagai retribusi daerah. Bukti bayarnya bagian dari berkas. |
| Sosialisasi RPTKA 2026 | Disnaker Kabupaten Tangerang (berita 17 April 2026): sosialisasi pengesahan RPTKA perpanjangan 2026 digelar 16 April 2026 di Gading Serpong, menghadirkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepala Seksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Disnaker menyebut penggunaan TKA di Kabupaten Tangerang cukup tinggi dan alih teknologi ke tenaga kerja pendamping lokal wajib dilaksanakan. | Imigrasi dan Disnaker berkoordinasi. Jabatan di RPTKA, KITAS, dan pekerjaan nyata harus konsisten. |
| Pengawasan orang asing | Pemkot Tangerang (berita 5 Desember 2025): Kesbangpol bersama Kantor Imigrasi Non TPI Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/TGR, BIN, Kejaksaan Negeri, Disnaker, dan Satpol PP melakukan pengawasan rutin. Sidak 4 Desember 2025 ke sebuah perusahaan di Jatiuwung memeriksa sembilan TKA asal Tiongkok; KITAS, visa, dan dokumen lainnya dinyatakan lengkap. | Pemeriksaan ke perusahaan benar-benar terjadi. Simpan salinan e-ITAS, RPTKA, dan bukti DKPTKA setiap TKA agar siap ditunjukkan. |
| Asal investor | DPMPTSP Kabupaten Tangerang (berita 21 Januari 2026): negara asal PMA terbesar di Kabupaten Tangerang tahun 2025 adalah Jepang, RRT, Korea Selatan, Hongkong, dan Singapura. | Sebagian besar pemohon KITAS investor dan direksi di sini berasal dari negara-negara itu. Dokumen pendukung dari negara asal perlu diterjemahkan secara tersumpah. |
Syarat dokumen KITAS untuk warga asing di Tangerang
| Dokumen | Indeks | Catatan Tangerang |
|---|---|---|
| Paspor dengan sisa masa berlaku yang cukup | Semua | Periksa juga halaman kosong bila sering bepergian. |
| Akta, SK Kementerian Hukum, NIB, dan NPWP perusahaan sponsor | E23, E28 | Alamat pabrik atau kantor di OSS harus sesuai pemda yang benar (Kota, Kabupaten, atau Tangsel). |
| Pengesahan RPTKA dan bukti bayar DKPTKA | E23 | Untuk perpanjangan dengan lokasi kerja di satu kabupaten/kota, cek pembayaran retribusi daerah. |
| Bukti kepemilikan saham dan nilai penyertaan | E28 | Angka di akta dan OSS harus identik. |
| Akta perkawinan atau kelahiran, surat penjaminan | E31 | Dokumen luar negeri perlu legalisasi atau apostille dan terjemahan tersumpah. |
| Alamat tinggal di Indonesia | Semua | Menentukan kantor imigrasi tempat biometrik. |
Alur dan lama pengurusan KITAS di Tangerang
Konsultasi dan pemetaan (hari 1, gratis): kegiatan dicocokkan dengan indeks visa; data sponsor dan alamat tinggal diperiksa.
RPTKA (khusus E23): pengajuan di TKA Online dan pembayaran DKPTKA.
e-Visa: unggah berkas dan bayar PNBP di evisa.imigrasi.go.id.
Biometrik dan wawancara: di kantor imigrasi sesuai alamat tinggal; staf kami mendampingi.
e-ITAS dan sesudahnya: e-ITAS terbit elektronik; kami ingatkan perpanjangan sebelum habis.
Estimasi: KITAS investor 10–20 hari kerja, KITAS kerja 20–35 hari kerja sejak dokumen lengkap.
Kesalahan yang sering kami temui di Tangerang
Jabatan RPTKA tidak sesuai pekerjaan nyata. Dalam sidak, yang dicocokkan adalah dokumen dengan kegiatan sehari-hari.
Tidak ada tenaga kerja pendamping lokal. Disnaker dan Pemkot Tangerang menekankan alih teknologi ke pekerja lokal.
Alamat sponsor salah pemda. Pabrik di kawasan berlabel "Tangerang" bisa masuk Kabupaten. Data OSS dan retribusi mengikuti pemda yang benar.
Perpanjangan terlambat. Mulai urus 30–45 hari sebelum e-ITAS habis.
Investor memakai KITAS kerja. Pemegang saham direksi biasanya cukup KITAS investor tanpa RPTKA. Lihat juga pendirian PT PMA Tangerang bila sponsor belum ada.
Biaya jasa pengurusan KITAS Tangerang
| Layanan | Biaya jasa | Termasuk |
|---|---|---|
| KITAS investor 1 tahun (E28) | Mulai Rp 8.500.000 | Cek kelayakan saham, dokumen sponsor, e-Visa, PNBP e-ITAS, pendampingan biometrik |
| KITAS investor 2 tahun | Mulai Rp 12.500.000 | Sama, dengan masa berlaku dua tahun |
| KITAS kerja 1 tahun (E23) | Mulai Rp 15.000.000 | Pengesahan RPTKA, e-Visa, PNBP e-ITAS, pendampingan; belum termasuk DKPTKA |
| KITAS keluarga / pasangan WNI (E31) | Mulai Rp 9.500.000 | Verifikasi dokumen perkawinan, surat penjaminan, e-Visa, pendampingan |
| Perpanjangan KITAS atau alih status ke KITAP | Mulai Rp 7.500.000 | Pemeriksaan riwayat izin tinggal, berkas, pendampingan |
| Pendirian PT PMA sebagai sponsor | Mulai Rp 12.000.000 | Bila Anda belum punya perusahaan penjamin |
Biaya jasa mulai dari; angka final tertulis setelah konsultasi. DKPTKA dibayar langsung sesuai jalurnya; legalisasi dokumen luar negeri dan terjemahan tersumpah dihitung terpisah. Besaran biaya resmi mengikuti aturan yang berlaku — cek langsung di evisa.imigrasi.go.id.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kantor imigrasi mana yang memproses KITAS saya di Tangerang?
Perusahaan saya di Kabupaten Tangerang mempekerjakan TKA. Ke mana DKPTKA perpanjangan dibayar?
Apakah pemerintah daerah di Tangerang memeriksa TKA di perusahaan?
Saya investor, bukan pekerja. KITAS apa yang cocok?
Berapa biaya dan lama jasa pengurusan KITAS Tangerang di IzinBeres?
Halaman terkait
Dasar hukum di Pustaka Peraturan
Sumber
- Pemkot Tangerang — retribusi TKA 2024–2025, rakor evaluasi penggunaan TKA (20 Mei 2026): tangerangkota.go.id
- Disnaker Kabupaten Tangerang — rekonsiliasi retribusi pengesahan RPTKA perpanjangan triwulan I 2025: disnaker.tangerangkab.go.id
- Disnaker Kabupaten Tangerang — sosialisasi pengesahan RPTKA 2026: disnaker.tangerangkab.go.id
- Pemkot Tangerang — pengawasan orang asing oleh tim gabungan (5 Desember 2025): tangerangkota.go.id
- Realisasi Investasi Kabupaten Tangerang Tahun 2025: tangerangkab.go.id
Diperbarui 7 Oktober 2026. Prosedur keimigrasian dan ketenagakerjaan dapat berubah; halaman ini penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu.
Kirim kegiatan, alamat tinggal, dan data sponsor Anda
Dalam satu hari kerja kami balas dengan indeks visa yang tepat, daftar dokumen, catatan sponsor, dan biaya tertulis.
Garansi biaya jasa kembali bila pengajuan ditolak karena kelalaian kami. Syarat & ketentuan berlaku.
IzinBeres adalah konsultan swasta independen, bukan instansi pemerintah.