Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Izin per Situasi Usaha › Izin Franchise & Waralaba

Izin untuk Membuka Franchise/Waralaba (Minimarket, F&B, Jasa)

Untuk Anda calon penerima waralaba yang akan membuka gerai minimarket, kedai makanan-minuman, atau usaha jasa berlisensi. Izin intinya: NIB, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) lewat OSS, izin toko modern daerah untuk minimarket, serta sertifikat halal bagi F&B. Halaman ini juga mengingatkan cek perjanjian dan zonasi sebelum Anda membayar biaya waralaba. IzinBeres adalah konsultan perizinan swasta yang mendampingi Anda, bukan instansi pemerintah.

IzinBeres (PT BOSTAP MAKMUR BERKAT) adalah konsultan swasta, bukan instansi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan lembaga mana pun. Semua izin di halaman ini dapat Anda urus sendiri melalui kanal resmi (oss.go.id dan kanal instansi terkait) tanpa biaya jasa; biaya resmi negara dibayar langsung ke negara, terpisah dari biaya jasa kami.

Ditinjau secara hukum oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres · 5 Oktober 2026

STPW via OSSNIB & KBLIIzin Toko ModernHalal untuk F&B
Lihat Daftar Izin
Permendag 71/2019Aturan penyelenggaraan waralaba; STPW lewat OSS
PP 42/2007Dasar hukum waralaba di Indonesia
2 mingguProspektus diberikan sebelum perjanjian ditandatangani
Tanpa STPWBukan waralaba, menurut Direktur Kemendag

Waralaba menjual ketenaran merek dan sistem kerja yang sudah teruji. Tetapi izin tidak ikut otomatis. Menurut Kemendag, perusahaan waralaba wajib punya STPW, dan yang wajib mendaftar mencakup pemberi dan penerima waralaba. Sebagai penerima waralaba, Anda perlu memeriksa apakah pemberi sudah punya STPW sebelum menandatangani apa pun.

Izin di lapangan berbeda menurut jenis gerai. Minimarket adalah toko modern, jadi tunduk pada aturan zonasi dan izin daerah. Gerai makanan-minuman butuh SLHS dan sertifikat halal. Usaha jasa mengikuti izin sektornya. Pemohon boleh mengurus sendiri lewat oss.go.id tanpa biaya jasa; bila Anda ingin dibantu menyusun urutan dan berkas, IzinBeres mendampingi.

Daftar izin yang dibutuhkan

Urutan di tabel mengikuti urutan pengurusan yang lazim. Kolom "penerbit" menyebut instansi dan kanal resminya — di kanal itulah Anda bisa mengurus sendiri tanpa biaya jasa.

Izin / dokumenPenerbit & kanal resmiDasar aturanKapan diurus
NIB dan perizinan berusahaOSS RBA (oss.go.id)PP 28/2025Pertama, sebelum gerai beroperasi
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) penerima waralabaLembaga OSS; kewenangan nasional atau daerah menurut jenis waralabaPP 42/2007 dan Permendag 71/2019Setelah perjanjian waralaba dan sesuai arahan OSS
Izin toko modern / minimarketPemerintah kabupaten/kota (DPMPTSP/dinas perdagangan)Perpres 112/2007 dan peraturan daerah; cek ke daerahSebelum gerai minimarket dibuka
Kesesuaian tata ruang dan zonasi lokasiPemerintah daerah, lewat OSSCek dokumen KKPR dan RDTR setempatSebelum menyewa lokasi
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) gerai F&BDinas Kesehatan setempatPP 28/2025 dan Permenkes 11/2025 (menurut Dinkes DKI Jakarta)Setelah NIB, sebelum gerai F&B menjual
Sertifikat halal produk F&BBPJPH (halal.go.id)UU 33/2014 dan PP 42/2024Wajib untuk usaha mikro-kecil; tahapan berakhir 17 Oktober 2026
PBG dan SLF bangunan geraiPemerintah kabupaten/kota lewat SIMBGPP 16/2021Sebelum renovasi atau pemakaian bangunan

Kode KBLI 2025 yang biasanya dipakai

Pilih kode yang benar-benar menggambarkan kegiatan utama; setiap KBLI membawa persyaratan izin dan tingkat risiko sendiri di OSS. Judul resmi dan tingkat risiko terbaru selalu dicek ulang di oss.go.id.

KodeJudul KBLI 2025Risiko OSSUraian
47111Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau (minimarket); cek judul persis di OSScek di OSSLihat uraian KBLI 47111
56101Restoran (cek judul persis di OSS)cek di OSSLihat uraian KBLI 56101
56303Kafe / kedai minuman (cek judul persis di OSS)cek di OSSLihat uraian KBLI 56303
Sesuai usahaUntuk usaha jasa, pakai KBLI sesuai kegiatan yang dilisensikan (kode KBLI 2020; padanan KBLI 2025 cek di OSS)cek di OSSCek padanan KBLI 2025

Belum yakin kodenya? Cek KBLI 2025 gratis atau kirim deskripsi usaha Anda lewat WhatsApp.

Urutan pengurusan yang disarankan

  1. Cek STPW pemberi waralaba. Minta salinan STPW dan prospektus. Aturan mewajibkan prospektus diberikan minimal dua minggu sebelum perjanjian ditandatangani.
  2. Periksa perjanjian waralaba. Baca klausul wajib, jangka waktu, wilayah, dan biaya. Minta notaris atau penasihat hukum memeriksanya.
  3. Cek lokasi dan zonasi. Tanyakan kesesuaian ruang dan aturan toko modern ke pemerintah daerah sebelum menyewa.
  4. Terbitkan NIB dan daftar STPW. Ajukan lewat OSS. Pilih KBLI sesuai jenis gerai.
  5. Urus izin sektor dan bangunan. Izin toko modern untuk minimarket, SLHS dan halal untuk F&B, serta PBG/SLF.
  6. Siapkan pelaporan. Ringkasan aturan menyebut ada kewajiban laporan tahunan bagi pelaku waralaba. Cek ke Kemendag atau OSS.

Dokumen yang perlu Anda siapkan

  • KTP dan NPWP pemilik atau akta perusahaan
  • Salinan STPW pemberi waralaba
  • Prospektus penawaran waralaba
  • Draf dan akta perjanjian waralaba
  • Alamat gerai dan bukti sewa
  • Denah gerai dan foto lokasi
  • Rencana investasi dan modal kerja
  • Daftar produk dan pemasok (untuk F&B)
  • Surat keterangan domisili atau dokumen lokasi dari pengelola

Kesalahan yang sering terjadi

Membayar biaya waralaba sebelum cek STPW. Kemendag menegaskan tanpa STPW perusahaan tersebut bukan waralaba. Cek dulu agar uang Anda tidak masuk ke skema yang tidak sah.

Menyewa lokasi sebelum cek zonasi. Minimarket diatur lokasinya oleh daerah. Menyewa dulu lalu cek belakangan bisa membuat gerai tidak dapat izin.

Mengira halal otomatis ikut pemberi waralaba. Sertifikat halal pusat belum tentu mencakup semua bahan lokal di gerai Anda. Tanyakan ke BPJPH atau pemberi waralaba.

Tidak membaca klausul perjanjian. Wilayah, jangka waktu, perpanjangan, dan pembelian pasokan diatur di perjanjian. Pahami sebelum tanda tangan karena sulit diubah.

Biaya jasa pendampingan IzinBeres

LayananBiaya jasaEstimasi waktu
NIB via OSSMulai Rp 1.000.0001–3 hari kerja
Izin restoran & kafe (NIB + rangkaian izin)Sesuai penawaran tertulis3–6 minggu
Pendirian PTMulai Rp 7.000.0005–10 hari kerja
Sertifikasi Halal regulerMulai Rp 18.500.000sesuai penawaran tertulis
STPW dan izin toko modernSesuai penawaran tertulissesuai penawaran tertulis

Yang tercantum hanya biaya jasa IzinBeres, mulai dari, dan ditulis dalam penawaran tertulis sebelum Anda membayar. Biaya resmi negara (PNBP, retribusi, materai, notaris) dibayar ke negara/pihak terkait sesuai tarif resmi, terpisah dan bukan pendapatan kami. Semua izin dapat diurus sendiri melalui kanal resmi tanpa biaya jasa.

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang wajib punya STPW?
Kemendag menyebut pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib punya STPW. Tanpa STPW, usaha itu tidak dapat disebut waralaba. Cek status STPW pemberi lewat OSS atau Kemendag.
Apakah Permendag 71/2019 masih berlaku?
Sumber resmi Kemendag dan JDIH masih memakainya sebagai dasar penyelenggaraan waralaba bersama PP 42/2007. Peraturan bisa direvisi, jadi cek JDIH Kemendag untuk perubahan terbaru sebelum Anda menandatangani perjanjian.
Bagaimana mengurus STPW penerima waralaba?
Pengajuan dilakukan lewat Lembaga OSS (oss.go.id), dan kewenangan penerbitan terbagi antara pusat dan daerah menurut jenis waralaba. Siapkan perjanjian waralaba, prospektus, dan data gerai. Bila ragu, tanyakan ke DPMPTSP setempat.
Apakah minimarket waralaba butuh izin toko modern?
Umumnya ya. Minimarket tergolong toko modern, diatur Perpres 112/2007 dan peraturan daerah. Syarat zonasi dan kemitraan berbeda tiap kabupaten/kota. Karena daerah punya aturan sendiri, cek ke DPMPTSP atau dinas perdagangan sebelum menandatangani sewa.
Apakah gerai F&B waralaba perlu sertifikat halal sendiri?
Produk makanan dan minuman yang dijual perlu memenuhi kewajiban halal. Tahapan wajib halal usaha mikro-kecil berakhir 17 Oktober 2026 menurut BPJPH. Tanyakan ke pemberi waralaba apakah sertifikat pusat mencakup gerai Anda, lalu cek ke BPJPH.
Bisakah saya mengurus sendiri tanpa konsultan?
Bisa. NIB dan STPW lewat oss.go.id, halal lewat halal.go.id, tanpa biaya jasa. Konsultan membantu menyusun berkas, memeriksa urutan izin, dan mendampingi pengajuan atas nama Anda melalui OSS. Biaya negara dibayar sesuai tarif resmi, terpisah dari biaya jasa.

Sumber resmi

Diperbarui 5 Oktober 2026. Peraturan, kode KBLI, dan tingkat risiko dapat berubah; halaman ini penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Hal yang ditandai "cek di OSS" atau "cek ke instansi" berarti rinciannya perlu dikonfirmasi langsung di kanal resmi saat Anda mengajukan.

Kirim rencana usaha Anda, kami petakan izinnya

Ceritakan jenis usaha, lokasi, dan bentuk badan usahanya. Kami balas dengan daftar izin yang relevan, urutan, dan penawaran tertulis — gratis, sebelum Anda membayar apa pun.

Garansi biaya jasa kembali bila pengajuan ditolak karena kelalaian kami. Syarat & ketentuan berlaku.

IzinBeres adalah konsultan swasta independen, bukan instansi pemerintah.