Izin untuk Membuka Franchise/Waralaba (Minimarket, F&B, Jasa)
Untuk Anda calon penerima waralaba yang akan membuka gerai minimarket, kedai makanan-minuman, atau usaha jasa berlisensi. Izin intinya: NIB, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) lewat OSS, izin toko modern daerah untuk minimarket, serta sertifikat halal bagi F&B. Halaman ini juga mengingatkan cek perjanjian dan zonasi sebelum Anda membayar biaya waralaba. IzinBeres adalah konsultan perizinan swasta yang mendampingi Anda, bukan instansi pemerintah.
IzinBeres (PT BOSTAP MAKMUR BERKAT) adalah konsultan swasta, bukan instansi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan lembaga mana pun. Semua izin di halaman ini dapat Anda urus sendiri melalui kanal resmi (oss.go.id dan kanal instansi terkait) tanpa biaya jasa; biaya resmi negara dibayar langsung ke negara, terpisah dari biaya jasa kami.
Ditinjau secara hukum oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres · 5 Oktober 2026
Waralaba menjual ketenaran merek dan sistem kerja yang sudah teruji. Tetapi izin tidak ikut otomatis. Menurut Kemendag, perusahaan waralaba wajib punya STPW, dan yang wajib mendaftar mencakup pemberi dan penerima waralaba. Sebagai penerima waralaba, Anda perlu memeriksa apakah pemberi sudah punya STPW sebelum menandatangani apa pun.
Izin di lapangan berbeda menurut jenis gerai. Minimarket adalah toko modern, jadi tunduk pada aturan zonasi dan izin daerah. Gerai makanan-minuman butuh SLHS dan sertifikat halal. Usaha jasa mengikuti izin sektornya. Pemohon boleh mengurus sendiri lewat oss.go.id tanpa biaya jasa; bila Anda ingin dibantu menyusun urutan dan berkas, IzinBeres mendampingi.
Daftar izin yang dibutuhkan
Urutan di tabel mengikuti urutan pengurusan yang lazim. Kolom "penerbit" menyebut instansi dan kanal resminya — di kanal itulah Anda bisa mengurus sendiri tanpa biaya jasa.
| Izin / dokumen | Penerbit & kanal resmi | Dasar aturan | Kapan diurus |
|---|---|---|---|
| NIB dan perizinan berusaha | OSS RBA (oss.go.id) | PP 28/2025 | Pertama, sebelum gerai beroperasi |
| Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) penerima waralaba | Lembaga OSS; kewenangan nasional atau daerah menurut jenis waralaba | PP 42/2007 dan Permendag 71/2019 | Setelah perjanjian waralaba dan sesuai arahan OSS |
| Izin toko modern / minimarket | Pemerintah kabupaten/kota (DPMPTSP/dinas perdagangan) | Perpres 112/2007 dan peraturan daerah; cek ke daerah | Sebelum gerai minimarket dibuka |
| Kesesuaian tata ruang dan zonasi lokasi | Pemerintah daerah, lewat OSS | Cek dokumen KKPR dan RDTR setempat | Sebelum menyewa lokasi |
| Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) gerai F&B | Dinas Kesehatan setempat | PP 28/2025 dan Permenkes 11/2025 (menurut Dinkes DKI Jakarta) | Setelah NIB, sebelum gerai F&B menjual |
| Sertifikat halal produk F&B | BPJPH (halal.go.id) | UU 33/2014 dan PP 42/2024 | Wajib untuk usaha mikro-kecil; tahapan berakhir 17 Oktober 2026 |
| PBG dan SLF bangunan gerai | Pemerintah kabupaten/kota lewat SIMBG | PP 16/2021 | Sebelum renovasi atau pemakaian bangunan |
Kode KBLI 2025 yang biasanya dipakai
Pilih kode yang benar-benar menggambarkan kegiatan utama; setiap KBLI membawa persyaratan izin dan tingkat risiko sendiri di OSS. Judul resmi dan tingkat risiko terbaru selalu dicek ulang di oss.go.id.
| Kode | Judul KBLI 2025 | Risiko OSS | Uraian |
|---|---|---|---|
| 47111 | Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau (minimarket); cek judul persis di OSS | cek di OSS | Lihat uraian KBLI 47111 |
| 56101 | Restoran (cek judul persis di OSS) | cek di OSS | Lihat uraian KBLI 56101 |
| 56303 | Kafe / kedai minuman (cek judul persis di OSS) | cek di OSS | Lihat uraian KBLI 56303 |
| Sesuai usaha | Untuk usaha jasa, pakai KBLI sesuai kegiatan yang dilisensikan (kode KBLI 2020; padanan KBLI 2025 cek di OSS) | cek di OSS | Cek padanan KBLI 2025 |
Belum yakin kodenya? Cek KBLI 2025 gratis atau kirim deskripsi usaha Anda lewat WhatsApp.
Urutan pengurusan yang disarankan
- Cek STPW pemberi waralaba. Minta salinan STPW dan prospektus. Aturan mewajibkan prospektus diberikan minimal dua minggu sebelum perjanjian ditandatangani.
- Periksa perjanjian waralaba. Baca klausul wajib, jangka waktu, wilayah, dan biaya. Minta notaris atau penasihat hukum memeriksanya.
- Cek lokasi dan zonasi. Tanyakan kesesuaian ruang dan aturan toko modern ke pemerintah daerah sebelum menyewa.
- Terbitkan NIB dan daftar STPW. Ajukan lewat OSS. Pilih KBLI sesuai jenis gerai.
- Urus izin sektor dan bangunan. Izin toko modern untuk minimarket, SLHS dan halal untuk F&B, serta PBG/SLF.
- Siapkan pelaporan. Ringkasan aturan menyebut ada kewajiban laporan tahunan bagi pelaku waralaba. Cek ke Kemendag atau OSS.
Dokumen yang perlu Anda siapkan
- KTP dan NPWP pemilik atau akta perusahaan
- Salinan STPW pemberi waralaba
- Prospektus penawaran waralaba
- Draf dan akta perjanjian waralaba
- Alamat gerai dan bukti sewa
- Denah gerai dan foto lokasi
- Rencana investasi dan modal kerja
- Daftar produk dan pemasok (untuk F&B)
- Surat keterangan domisili atau dokumen lokasi dari pengelola
Kesalahan yang sering terjadi
Membayar biaya waralaba sebelum cek STPW. Kemendag menegaskan tanpa STPW perusahaan tersebut bukan waralaba. Cek dulu agar uang Anda tidak masuk ke skema yang tidak sah.
Menyewa lokasi sebelum cek zonasi. Minimarket diatur lokasinya oleh daerah. Menyewa dulu lalu cek belakangan bisa membuat gerai tidak dapat izin.
Mengira halal otomatis ikut pemberi waralaba. Sertifikat halal pusat belum tentu mencakup semua bahan lokal di gerai Anda. Tanyakan ke BPJPH atau pemberi waralaba.
Tidak membaca klausul perjanjian. Wilayah, jangka waktu, perpanjangan, dan pembelian pasokan diatur di perjanjian. Pahami sebelum tanda tangan karena sulit diubah.
Biaya jasa pendampingan IzinBeres
| Layanan | Biaya jasa | Estimasi waktu |
|---|---|---|
| NIB via OSS | Mulai Rp 1.000.000 | 1–3 hari kerja |
| Izin restoran & kafe (NIB + rangkaian izin) | Sesuai penawaran tertulis | 3–6 minggu |
| Pendirian PT | Mulai Rp 7.000.000 | 5–10 hari kerja |
| Sertifikasi Halal reguler | Mulai Rp 18.500.000 | sesuai penawaran tertulis |
| STPW dan izin toko modern | Sesuai penawaran tertulis | sesuai penawaran tertulis |
Yang tercantum hanya biaya jasa IzinBeres, mulai dari, dan ditulis dalam penawaran tertulis sebelum Anda membayar. Biaya resmi negara (PNBP, retribusi, materai, notaris) dibayar ke negara/pihak terkait sesuai tarif resmi, terpisah dan bukan pendapatan kami. Semua izin dapat diurus sendiri melalui kanal resmi tanpa biaya jasa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang wajib punya STPW?
Apakah Permendag 71/2019 masih berlaku?
Bagaimana mengurus STPW penerima waralaba?
Apakah minimarket waralaba butuh izin toko modern?
Apakah gerai F&B waralaba perlu sertifikat halal sendiri?
Bisakah saya mengurus sendiri tanpa konsultan?
Sumber resmi
- Kemendag: usaha franchise wajib punya STPW: kemendag.go.id
- JDIH Kemendag: Permendag 71/2019: jdih.kemendag.go.id
- BPJPH: batas wajib halal UMK: bpjph.halal.go.id
- Dinkes DKI Jakarta: SLHS: dinkes.jakarta.go.id
Diperbarui 5 Oktober 2026. Peraturan, kode KBLI, dan tingkat risiko dapat berubah; halaman ini penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Hal yang ditandai "cek di OSS" atau "cek ke instansi" berarti rinciannya perlu dikonfirmasi langsung di kanal resmi saat Anda mengajukan.
Kirim rencana usaha Anda, kami petakan izinnya
Ceritakan jenis usaha, lokasi, dan bentuk badan usahanya. Kami balas dengan daftar izin yang relevan, urutan, dan penawaran tertulis — gratis, sebelum Anda membayar apa pun.
Garansi biaya jasa kembali bila pengajuan ditolak karena kelalaian kami. Syarat & ketentuan berlaku.
IzinBeres adalah konsultan swasta independen, bukan instansi pemerintah.